Sumbawa NTB - Personel Polsek Ropang Ps. Kanit Reskrim Aiptu Komang Agus Antara bersama Aipda Munasik dan Bripka Bebas Ritonga berhasil mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian di salah satu Alfamart di Kecamatan Lenangguar Sumbawa, Rabu (16/11/22) sekitar pukul 20.00 wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi Kamis (17/11) membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya melalui Polsek Ropang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di Alfamart Lenangguar.
"Betul telah kami amankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Alfamart Lenangguar berinisial ADS (22) " ucapnya.
Kapolres menjelaskan kronologis kejadian pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 02.00 wita , dalam menjalankan aksinya pelaku ADS masuk ke Alfamart melalui pintu depan, kemudian mematikan meteran listrik, dan beraksi mengambil sejumlah uang yang berada di laci kasir sebesar Rp. 200.000, - dan uang titipan top up pelanggan yang ditaruh di etalase belakang kasir sebesar Rp. 3.000.000, -, kemudian pelaku juga mengambil uang yang berada di dalam brankas sebesar Rp.38.000.000, - dimana pelaku tidak merusak brankas melainkan berhasil membuka brankas menggunakan kunci dan menaruh kunci brankas di dalam laci brankas. Atas peristiwa pencurian tersebut, Waralaba Alfamart Lenangguar mengalami kerugian sebesar Rp. 41.200.000, -.
Berdasarkan LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Ropang/Res Sumbawa/Polda NTB, tanggal 10 November 2022, Personel Polsek Ropang kemudian melakuak penyelidikan, setelah beberapa waktu petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Dusun Lenangguar A Desa Lenangguar Sumbawa.
"Usut punya usut setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan bekas pegawai Alfamart sehingga sudah hafal dan mengetahui letak dan posisi brankas di dalam Alfamart, pelaku juga mengetahui bahwa pintu Alfamart sedikit mengalami kerusakan sehingga pelaku dengan mudah masuk, selain itu uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah di gunakan untuk membayar cicilan motor" terang Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku telah diamankan di Pospol Lenangguar Polsek Ropang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Adb)