Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Berhasil Tangkap Terduga Curanmor di Desa Cenggu

Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Berhasil Tangkap Terduga Curanmor di Desa Cenggu

Bima NTB - Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima kembali berhasil mengungkap terduga tindak pidana Pencucian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Binawan Kharrismi SH., Jumat (01/11/2024 pukul 22:00 wita. 

Pengungkapan kasus Curanmor tersebut sebagai tindaklanjuti laporan Polisi yang disampaikan masyarakat. Dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu tim puma berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. 

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH., saat ditemui media ini di ruang kerjanya membenarkan adanya seorang pria yang diamankan oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima sebagai terduga tindak pidana Curanmor. 

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 dimana Korban waktu itu menitif memarkir Sepeda Motornya di halaman rumah salah seorang warga yang dikenal di Desa Cenggu, Kec. Belo, Kab. Bima. Saat itu Korban pergi ke Desa Talabiu yang berada beberapa kilo dari Desa Cenggu (TKP).

Sepulang dari Desa Talabiu Korban tidak menemukan sepeda motor yang di simpan di halaman rumah warga yang dikenal tersebut, setelah berusaha mencari dengan menanyakan kepada si pemilik Rumah namun tetap tidak melihat siapa yang mengambil sepeda Motor Jenis Honda Supra milik Korban tersebut. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polres Bima.

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan Tim Puma berhasil menemulan Sepeda motor Korban yand saat itu berada di tangan MH, Pria 33 tahun alamat Kec.Parado, Kab. Bima.

“Terungkapnya terduga Curanmor berasal dari pemegang BB (MH), MH mengaku membeli dari saudara R (Terduga) seharga 1, 5 juta rupiah. Atas informasi tersebut Tim Puma langsung memburu keberadaan Terduga utama (R). BB dan MH saat itu akhirnya diamankan , ”jelasnya.

Beberapa jam kemudian Keberadaan Terduga (R) diketahui oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima. Tak butuh waktu lama Tim langsung memburu terduga yang saat itu berada di rumah mertuanya di Desa Parado Wane, Kec. Parado, Kab. Bima.

“Terduga R (42), Pria, alamat tinggal Desa Cenggu, Kec. Belo akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti Sepeda Motor Korban. MH sementara masih diperiksa karena diduga sebagai Penadah, ”jelas Kasat.

Kini R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dihadapan penyidik Terduga mengakui semua perbuatannya. 

“Kita akan proses sesuai hukum dan prosedural yang berlaku, ”pungkasnya. (Adb)

ntb
Syafruddin Adi

Syafruddin Adi

Artikel Sebelumnya

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Sumbawa...

Artikel Berikutnya

Satresnarkoba Res Sumbawa Berhasil Ringkus...

Berita terkait